Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline maupun online.
Begini Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS memberikan layanan asuransi Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Menjadi peserta BPJS Kesehatan sangat bermanfaat mengingat tingginya biaya berobat, karena itu sangat disarankan setiap warga negara Indonesia mengikutinya.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah :

1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja :

1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pendaftaran BPJS secara online via website maupun secara offline alias daftar di kantor BPJS.

Untuk pendaftaran BPJS secara offline, Anda harus mendatangi kantor BPJS yang terdekat dengan lokasi Anda. Namun tentu saja lebih baik jika kita bisa melakukan pendaftaran secara online karena tidak harus keluar rumah, dan mengantri proses pendaftaran, selain itu pendaftaran bisa dilakukan kapan saja sehingga lebih efisien. Kalau ada cara yang mudah dan cepat kenapa harus pilih cara yang merepotkan?

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi

- Setelah itu buka website resmi BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id cari link pendaftarannya.
- Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
- Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
   -KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
   -KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
   -KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
- Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
- Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk.
- Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran.
- Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.

Demikianlah info tentang cara mendaftar menjadi peserta BPJS kesehatan, dan jika Anda masih bingung dan ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dapat mengunjungi situs resmi BPJS atau melihat tutorialnya melalui video di bawah ini.

Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan"