Cara Mengurus STNK Yang Hilang - STNK motor hilang pasti bikin cemas si pemilik kendaraan. Terbayang segala kerepotan birokratis yang akan dihadapi saat hendak mengurus STNK baru di kantir Samsat. Belum lagi soal besaran biaya yang tidak jelas yang harus disiapkan.
Namun ternyata mengurus STNK hilang tidak serumit yang dibayangkan. Tidak perlu cemas saat STNK kendaraan Anda hilang karena ternyata proses pengadaan kembali tak rumit. Seperti dilansir dari Divisi Humas Polri, untuk mengurus STNK hilang mengurusnya hanya diperlukan Rp 50 ribu dan Anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor yang baru.
Yang penting penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.
Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Sedikit tips, ada baiknya membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy surat tersebut.
Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Sekilas memang mudah mengurus STNK yang hilang, meskipun dalam praktiknya ada juga orang yang mengurus masih mengalami hambatan. Sebaiknya memang diurus sendiri, tanpa melalui calo, karena polisi sudah menjamin kemudahan dalam hal pengurusan apa pun di Samsat.
Namun ternyata mengurus STNK hilang tidak serumit yang dibayangkan. Tidak perlu cemas saat STNK kendaraan Anda hilang karena ternyata proses pengadaan kembali tak rumit. Seperti dilansir dari Divisi Humas Polri, untuk mengurus STNK hilang mengurusnya hanya diperlukan Rp 50 ribu dan Anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor yang baru.
Yang penting penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.
Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Sedikit tips, ada baiknya membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy surat tersebut.
Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Sekilas memang mudah mengurus STNK yang hilang, meskipun dalam praktiknya ada juga orang yang mengurus masih mengalami hambatan. Sebaiknya memang diurus sendiri, tanpa melalui calo, karena polisi sudah menjamin kemudahan dalam hal pengurusan apa pun di Samsat.
Posting Komentar untuk "STNK Hilang, Begini Cara Mengurus STNK Yang Baru"