Hukuman Kebiri - Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, membuat
pemerintah memutuskan menerbitkan Perppu nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak
yang didalamnya mengatur hukuman kebiri
bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Yakni berupa kebiri secara
kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik (chip) sehingga
pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Hukuman kebiri kimiawi (sumber : Hotpaknews.com) |
Hukuman kebiri tersebut diberlakukan jika pelaku kejahatan
seksual mengakibatkan dampak yang besar kepada korban. Dampak yang dimaksud
adalah gangguan jiwa, luka berat, kerusakan sistem reproduksi, trauma berat,
dan kematian.
Pelaku kekerasan seksual yang jumlahnya banyak dalam satu kasus
serta pelaku kekerasan seksual dengan korban yang jumlahnya banyak juga
berpeluang mendapat sanksi kebiri ini. Selain itu, para residivis kejahatan
seksual yang kembali melakukan kasus serupa juga dapat dikenai hukuman suntik
kebiri.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan
Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Kemenko PMK), Sujatmiko, hukuman kebiri tersebut dilakukan setelah pelaku
kejahatan seksual menjalani hukuman pokok berupa masa penjara dan membayar
denda.
Hukuman
kebiri dalam bentuk suntik kimia tersebut dilakukan oleh tenaga media professional
yang ditunjuk pemerintah dengan disertai pengawasan. Suntik kebiri akan
diberikan setiap tiga bulan sekali selama dua tahun. Selama masa tersebut,
pelaku akan diawasi melalui dengan gelang cip yang dipasang di tangan si pelaku.
Pelaksanan hukuman kebiri dilakukan dengan menyuntikkan androgen kepada pelaku kejahatan seksual. Zat ini akan mengurangi libido pelaku sehingga dorongan melakukan kejahatan seksual dapat ditekan.
Setelah masa dua tahun, kondisi pelaku akan dievaluasi. Jika sudah siap kembali ke masyarakat, dia sudah bebas dari hukuman. Namun sanksi kebiri ini hanya diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual yang sudah dewasa. Sedangkan untuk pelaku yang masih anak-anak hukumannya sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015.
Jadi poin
pokok tentang hukuman kebiri yang akan diterapkan di Indonesia adalah berupa
kebiri kimia selama dua tahun dan diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual
yang berdampak besar pada korbannya, dan si pelaku tersebut sudah dewasa.
JENIS KEBIRI
Sedangkan
dalam literature tentang teknik kebiri, dikenal ada dua macam kebiri, yaitu
kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri
fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa,
sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Akibatnya akan
mengurangi dorongan seksual si pelaku.
Sedangkan kebiri kimiawi dilakukan dengan cara
memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon
testosteron di tubuhnya berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik,
yaitu hilangnya libido atau hasrat seksual atau pun kemampuan ereksi pada orang
yang dikebiri.
Pada era
modern hukuman kebiri tidak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi
secara kimia. Prosesnya bisa dilakukan melalui pemberian pil ataupun suntikan
hormon anti-androgen.
DAMPAK KEBIRI KIMIAWI
Meskipun
hukuman kebiri kimiawi terlihat lebih ringan, karena tidak mengamputasi alat
kelamin si pelaku, namun ternyata hukuman kebiri kimiawi menimbulkan efek
negatif berupa penuaan dini pada tubuh.
Cairan
antiandrogen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang
keropos atau osteoporosis meningkat.
Antiandrogen
juga dapat mengurangi massa otot sehingga memperbesar kesempatan tubuh menumpuk
lemak yang pada gilirannya meningkatkan risiko penyakit jantung dan
pembuluh darah.
Berbeda
dengan kebiri fisik, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika
pemberian zat antiandrogen dihentikan, maka efeknya juga akan berhenti, dan fungsi
seksual si pelaku akan pulih kembali, baik berupa hasrat seksual, maupun
kemampuan ereksi.
Hukuman
kebiri ini bukan menggantikan hukuman penjara bagi si pelaku, tapi sebagai
hukuman tambahan atau hukuman pemberat. Di semua negara yang menerapkan hukum
kebiri, pelaku kejahatan seksual yang diberi hukuman pemberat (kebiri) tetap
menjalani hukuman kurungan badan sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Mengenal Hukuman Kebiri Yang Akan Diterapkan Pada Pelaku Kejahatan Seksual Di Indonesia"