Mengenal Hukuman Kebiri Yang Akan Diterapkan Pada Pelaku Kejahatan Seksual Di Indonesia

Hukuman Kebiri - Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, membuat pemerintah memutuskan menerbitkan Perppu nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Yakni berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik (chip) sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Hukuman kebiri kimiawi di Indonesia
Hukuman kebiri kimiawi (sumber : Hotpaknews.com)
Hukuman kebiri tersebut diberlakukan jika pelaku kejahatan seksual mengakibatkan dampak yang besar kepada korban. Dampak yang dimaksud adalah gangguan jiwa, luka berat, kerusakan sistem reproduksi, trauma berat, dan kematian. 

Pelaku kekerasan seksual yang jumlahnya banyak dalam satu kasus serta pelaku kekerasan seksual dengan korban yang jumlahnya banyak juga berpeluang mendapat sanksi kebiri ini. Selain itu, para residivis kejahatan seksual yang kembali melakukan kasus serupa juga dapat dikenai hukuman suntik kebiri.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, hukuman kebiri tersebut dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok berupa masa penjara dan membayar denda.

Hukuman kebiri dalam bentuk suntik kimia tersebut dilakukan oleh tenaga media professional yang ditunjuk pemerintah dengan disertai pengawasan. Suntik kebiri akan diberikan setiap tiga bulan sekali selama dua tahun. Selama masa tersebut, pelaku akan diawasi melalui dengan gelang cip yang dipasang di tangan si pelaku.

Pelaksanan hukuman kebiri dilakukan dengan menyuntikkan androgen kepada pelaku kejahatan seksual. Zat ini akan mengurangi libido pelaku sehingga dorongan melakukan kejahatan seksual dapat ditekan.

Setelah masa dua tahun, kondisi pelaku akan dievaluasi. Jika sudah siap kembali ke masyarakat, dia sudah bebas dari hukuman. Namun sanksi kebiri ini hanya diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual yang sudah dewasa. Sedangkan untuk pelaku yang masih anak-anak hukumannya sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015.

Jadi poin pokok tentang hukuman kebiri yang akan diterapkan di Indonesia adalah berupa kebiri kimia selama dua tahun dan diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual yang berdampak besar pada korbannya, dan si pelaku tersebut sudah dewasa.

JENIS KEBIRI

Sedangkan dalam literature tentang teknik kebiri, dikenal ada dua macam kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Akibatnya akan mengurangi dorongan seksual si pelaku.

Sedangkan kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuhnya berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik, yaitu hilangnya libido atau hasrat seksual atau pun kemampuan ereksi pada orang yang dikebiri.

Pada era modern hukuman kebiri tidak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa dilakukan melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon anti-androgen.

DAMPAK KEBIRI KIMIAWI

Meskipun hukuman kebiri kimiawi terlihat lebih ringan, karena tidak mengamputasi alat kelamin si pelaku, namun ternyata hukuman kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh.

Cairan antiandrogen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.

Antiandrogen juga dapat mengurangi massa otot sehingga memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak yang pada gilirannya meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Berbeda dengan kebiri fisik, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat antiandrogen dihentikan, maka efeknya juga akan berhenti, dan fungsi seksual si pelaku akan pulih kembali, baik berupa hasrat seksual, maupun kemampuan ereksi.

Hukuman kebiri ini bukan menggantikan hukuman penjara bagi si pelaku, tapi sebagai hukuman tambahan atau hukuman pemberat. Di semua negara yang menerapkan hukum kebiri, pelaku kejahatan seksual yang diberi hukuman pemberat (kebiri) tetap menjalani hukuman kurungan badan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Mengenal Hukuman Kebiri Yang Akan Diterapkan Pada Pelaku Kejahatan Seksual Di Indonesia"