Tax Amnesty atau Kebijakan Pengampunan Pajak – Dengan disahkannya Undang-Undang Tax Amnesty, terhitung Juli 2016 Pemerintah Indonesia
menerapkan tax amnesty atau Kebijakan Pengampunan Pajak. Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini
menyimpan dananya di luar negeri dapat melaporkan asetnya kepada Ditjen Pajak,
dengan tarif tebusan yang lebih kecil dibandingkan tarif normal.
Kebijakan pengampunan pajak akan berlangsung selama 9 bulan, dari 1Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Pelaksanaannya tax amnesty terbagi atas tiga periode, yakni Juli-September 2016, Oktober- Desember 2016, dan Januari-Maret 2017.
Ilustrasi tax amnesty |
Program tax amnesty akan sangat menguntungkan, baik bagi WP
maupun negara. Dengan tax amnesty, utang pajak wajib pajak dari 2015 ke belakang
tidak akan dihitung, sementara bagi negara, masuknya dana segar dari tax amnesty akan mempercepat
akselerasi pembangunan. Selain itu lewat kebijakan ini, pemerintah juga mendapat tambahan basis data
wajib pajak, karena ada deklarasi harta dari wajib pajak, yang selama ini belum
dilaporkan.
Meskipun program tax amnesty ini diprioritaskan bagi wajib
pajak yang memiliki dana di luar negeri, namun kebijakan ini berlaku untuk
semua wajib pajak di Indonesia.
Untuk mengikuti program tax amnesty, wajib pajak diminta
melakukan pilihan, apakah akan mendeklarasikan atau repatriasi pajak, hal ini
akan menentukan besarnya tarif yang akan dibayarkan berdasarkan waktu kapan tax
amnesty dilakukan.
Cara Mengikuti Tax Amnesty Bagi Wajib Pajak
Berikut tata cara tata cara atau prosedur yang harus diikuti untuk bisa mendapatkan pengampunan pajak :Prosedur mengikuti Tax Amnesty bagi wajib pajak (sumber : Detik.com) |
Pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty hanya
bisa dilakukan secara offline lewat kantor pajak.
Pertama, wajib pajak datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dimana ia
terdaftar terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri untuk meminta
penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus
dilampirkan dalam SP.
Dokumen tersebut meliputi: bukti pembayaran uang tebusan,
bukti pelunasan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, daftar
rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang
serta dokumen pendukung.
Ada pula bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh
Terakhir, dan surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan
ke DJP.
Selanjutnya, surat pernyataan mengalihkan dan
menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI paling singkat selama tiga tahun
terhitung sejak dialihkan. Dokumen ini ditujukan bagi WP akan melaksanakan
repatriasi.
Bagi wajib pajak yang akan melakukan deklarasi wajib melampirkan
surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar wilayah NKRI paling singkat
selama tiga tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Bagi wajib pajak yang bergerak di bidang UMKM wajib melampirkan surat
pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.
Kedua, WP melengkapi dokumen-dokumen yang akan
digunakan untuk mengajukan pengampunan pajak melalui SP, termasuk membayar uang
tebusan dan pelunasan segala tunggakan dan kewajiban pajak–seperti yang tertera
dalam lampiran dokumen.
Ketiga, wajib pajak menyampaikan SP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
Keempat, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima
SP.
Kelima, menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama
menteri menerbitkan Surat Keterangan (SK) paling lama sepuluh hari kerja,
terhitung sejak tanggal diterima SP beserta lampirannya. Kemudian, SK Pengampunan
Pajak dikirim kepada wajib pajak.
Keenam, jika dalam sepuluh hari kerja menteri atau
pejabat yang ditunjuk atas nama menteri belum menerbitkan SK, SP dianggap
diterima.
Ketujuh, wajib pajak dapat menyampaikan SP maksimal tiga kali
selama berlakunya UU Pengampunan Pajak.
Tarif Tebusan Tax Amnesty
Adapun tarif tebusan atas harta yang direpatriasi ke dalam
negeri, sebesar: 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama
setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5
persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Lalu tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri: 4
persen untuk 3 bulan pertama, 6 persen tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk
periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Dan, tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM: 0,5 persen jika
mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta
lebih dari Rp 10 miliar.
Wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty namun
ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas
Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai
pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar
200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, wajib Pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, wajib Pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Instrumen Investasi Untuk Tax Amnesty
Untuk mendukung program pengampunan pajak (tax amnesty), Pemerintah
telah menyiapkan berbagai instrumen investasi. Instrumen ini untuk memudahkan
wajib pajak yang akan mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari
luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Delapan jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh
peserta tax amnesty tersebut adalah :
1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN).
2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.
4. Investasi keuangan pada bank persepsi.
5. Obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan
badan usaha (KPBU)
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang
ditentukan oleh pemerintah
8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang, diantaranya Bursa Efek Indonesia.
Demikian info tentang tax amnesty atau pengampunan pajak bagi wajib pajak warga negara Indonesia, yang disarikan dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Apa Itu Tax Amnesty, Prosedur Dan Tarif Tebusannya"