Beda Antara BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan - Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004,
pemerintah secara resmi telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) pada 1 Januari 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Melalui program JKN yang kepesertaannya bersifat wajib, setiap
warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif yang
mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang
ringan karena menggunakan sistem asuransi.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (kiri) dan BPJS Kesehatan (kanan) sumber : Panduanbpjs.com) |
Dengan menjadi peserta program JKN ini, pada saat berobat
kita hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunjukan kartu
kepesertaan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Untuk melaksanakan program JKN ini pemerintah membentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia
BPJS sendiri ada dua macam, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Meski sudah sering disosialisasikan pemerintah, tapi masih
banyak anggota masyarakat yang masih kebingungan dan belum mengerti tentang perbedaan
antara BPJS Kesehatan dengann BPJS Ketenagakerjaan. Tak jarang yang beranggapan
bahwa keduanya adalah sama.
Berikut penjelasan tentang perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan :
Pada dasarnya baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
bukan hal yang baru sama sekali. Dulu kita pernah mengenal yang namanya Askes
(Asuransi Kesehatan) dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Nah, dengan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) telah diluncurkan semenjak 1 Januari 2014, maka program ini
sekaligus menandai berakhirnya Askes dan Jamsostek, yang kemudian dileburkan ke
dalam wadah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan yang dilayani juga
lebih luas dan tidak terbatas pada pegawai negeri, TNI/Polri, atau karyawan
saja.
Jadi BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi sejak tanggal 1
Januari 2014 merupakan transformasi dari PT Askes Indonesia (Persero). Tugas
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh
rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi sejak 1
Juli 2015 merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya
memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang
bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan
memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan
tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan
melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek
menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni
Jaminan Pensiun (JP).
Dari segi lembaga penyelenggaranya, BPJS Kesehatan dikelola
oleh Departemen Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh
Departemen Tenaga Kerja.
Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan. Salah satu
kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya
sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Namun,
pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang
BPJS.
Info lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan dapat dilihat di laman resminya DI SINI.
Info lebih lanjut tentang BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di laman resminya DI SINI.
Posting Komentar untuk "Inilah Perbedaan Pokok Antara BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan"