Info Lengkap Cara Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor - Paspor merupakan dokumen utama yang wajib dimiliki ketika bepergian untuk berlibur ke luar negeri, urusan kerja maupun kuliah. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan aparatur atau pejabat dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Ibaratnya paspor adalah benda kunci seperti halnya KTP jika kita berada di dalam negeri sendiri.

Cara membuat paspor.

Jenis Paspor

Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni Paspor Hijau dan Paspor Biru. Paspor Hijau merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk masyarakat umum, sedangkan Paspor Biru yang merupakan paspor untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Selain itu paspor dibedakan antara paspor biasa dan e-paspor. Perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor yang paling pokok adalah chip yang terdapat di e-paspor, dimana datanya lebih lengkap dari paspor biasa. E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013 untuk warga negara Indonesia.

Data-data yang terdapat pada e-paspor antara lain berupa data biometric yang merupakan data-data seperti sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

Perbedaan lainnya adalah tingkat sekuriti atau keamanan e-paspor lebih tinggi daripada paspor biasa. Dengan adanya chip di e-paspor akan membuat paspor sulit dipalsukan dibanding paspor biasa yang rentan dipalsukan.

Di bandara, pemeriksaan e-paspor oleh petugas imigrasi cukup dipindai tanpa harus dibuka per halaman seperti paspor biasa.

Untuk kunjungan wisata, e-paspor bisa digunakan untuk berkunjung ke negara tanpa visa, seperti Jepang. Juga lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan bagi pemegang e-paspor. Hal itu disebabkan data-data pemegang e-paspor telah akurat dan valid serta dapat dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.

Biaya pembuatan e-paspor dan paspor biasa juga berbeda. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000. Perbedaan ini karena keberadaan sistem chip di e-paspor.

Cara penyimpanan e-paspor perlu penanganan ekstra, jangan sampai chipnya rusak. Sebab jika itu terjadi, e-paspor tak akan bisa digunakan lagi, karena datanya tidak terbaca.


Masa Berlaku Paspor

Paspor memiliki masa berlaku layaknya surat-surat identitas lainnya. Masa berlaku paspor adalah lima tahun sejak dikeluarkan dan dapat diperpanjang lagi.

Setelah masa berlaku paspor habis, pemegang paspor pun harus memperpanjang masa berlaku agar paspor bisa digunakan.

Pihak imigrasi menyarankan agar perpanjangan paspor itu waktu minimalnya adalah enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Rentang waktu enam bulan itu memiliki alasan tersendiri. Pihak maskapai penerbangan hanya mau menerima penumpang yang berpaspor minimal masa aktif enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Mereka bisa menolak penumpang kalau paspornya sudah mau habis dengan pertimbangan risiko. Sebab jika pemegang paspor ternyata kehabisan masa berlaku di tengah perjalanan atau di negara-negara tujuan tertentu, maka maskapai tersebut berkewajiban untuk mengembalikan penumpang tersebut ke negara asalnya.

Selain itu beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat dan India mensyaratkan untuk memiliki paspor dengan masa berlaku satu tahun untuk masuk ke negaranya. Sehingga pemegang paspor juga harus mengetahui peraturan negara yang akan dikunjungi yang tentunya berpengaruh pada masa berlaku paspor.

Paspor juga perlu diperpanjang jika halaman paspor sudah mau habis, meskipun masa berlaku paspor masih lama. Sebaiknya perpanjang paspor saat halaman paspor yang kosong tinggal tiga halaman.


Cara Membuat Paspor

Dalam proses pembuatan paspor kita harus bersabar karena banyak orang yang membutuhkan. Sabar dalam hal menunggu antrean, proses pembuatan, hingga menunggu panggilan pengambilan paspor.

Berikut ini tips praktis membuat paspor dan persyaratan yang harus disediakan :

Persiapan pembuatan paspor

Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan via online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi yang terdekat di wilayah Anda. Jika membuat paspor secara online, Anda dapat mengunjungi situs www.imigrasi.go.id yang memberikan aneka informasi soal paspor, visa dan izin tinggal. Membuat paspor secara online lebih menguntungkan karena memberikan kemudahan dan mempersingkat proses pembuatan paspor.

Perlu diketahui, meskipun Anda  mendaftar secara online, Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi. Bedanya, karena data-data Anda sudah Anda ajukan sebelumnya, prosesnya menjadi lebih singkat.

Jangan mengajukan permohonan paspor secara mendadak atau menjelang waktu keberangkatan. Siapkan paspor Anda paling lambat sebulan sebelum keberangkatan. Anda tentu tidak mau rencana keluar negeri batal gara-gara ada masalah dalam proses pembuatan paspor.

Selain itu, lakukan sendiri pembuatan paspor, jangan memakai jasa calo.
Dengan memakai jasa calo, Anda akan dikenakan biaya yang lebih mahal serta rasa was-was apakah paspor anda asli atau palsu, karena kita tidak tahu bagaimana proses calo tersebut dalam membuat paspor.

Persyaratan pembuatan paspor

Sebelum mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik pembuatan online maupun datang langsung, syarat dokumennya sama.

Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus paspor adalah KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran beserta foto kopinya. Walaupun kita bisa membuat paspor di kantor Imigrasi mana saja tak terkait tempat domisili, bukti domisili (KTP dan KK) tetap diperlukan.

Dokumen lain yang dibutuhkan adalah bukti identitas diri, untuk menunjukan yang mengajukan paspor adalah orang yang bersangkutan atau yang diberi kuasa. Anda akan diminta akte kelahiran atau ijazah, surat nikah/akte perkawinan (bagi yang sudah menikah) atau surat baptis, surat keputusan ganti nama jika Anda berganti identitas, surat rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/TNI.

Jika tidak punya akte kelahiran, Anda bisa membawa ijazah atau buku nikah. Untuk anak yang belum memiliki KTP, harus menyertakan KTP dan surat nikah orangtua.

 Jika Anda pelaut, diminta juga buku pelaut, dan crew list bagi ABK. Bawa juga paspor lama, jika Anda ingin membuat paspor baru. Paspor untuk anak, membutuhkan pula surat kuasa dari orang tua yang formulirnya tersedia di koperasi Imigrasi.

Sebaiknya fotokopi dokumen-dokumen tersebut disiapkan sehari sebelum membuat paspor. Tempatkan dalam map khusus sebelum nanti Anda diberi map pengganti di kantor Imigrasi. Jika Anda bingung bagaimana harus memfotokopi, fotokopi saja di kantor koperasi Imigrasi. Mereka tahu format fotokopi yang dibutuhkan. Jangan lupa seluruh dokumen asli harus untuk diperlihatkan dan diperiksa oleh petugas imigrasi.

Siapkanlah alat tulis dan juga materai jika sewaktu-waktu dibutukan. Materai dibutuhkan jika Anda membuat surat kuasa untuk paspor anak, atau paspor untuk orang lain.

Pengajuan pembuatan paspor

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda tinggal memilih mau mengajukan permohonan secara online atau datang langsung. Kantor Imigrasi buka pukul 08.00-16.00 WIB. Pada jam istirahat pukul 12.00-13.00 tetap ada loket yang buka meskipun jumlahnya lebih sedikit.

Sebaiknya Anda datang pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB. Hal ini mempermudah untuk mendapatkan nomor antrean paling awal.

Selain itu Anda sebaiknya datang menggunakan pakaian yang rapi karena di hari pertama Anda datang ke Kantor Imigrasi akan langsung dilakukan proses pengambilan foto dan wawancara. Dengan berpakaian rapi, Anda akan lebih dihormati oleh petugas imigrasi.

Ketika datang ke Kantor Imigrasi harus sudah membawa semua dokumen asli yang dibutuhkan. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi dokumen tersebut dengan ukuran kertas A4 masing-masing 1 lembar. Tidak perlu membawa map karena sudah disediakan di Kantor Imigrasi secara gratis.

Ketika tiba diliran Anda, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan Anda bisa langsung mengambil formulir serta nomor antrean. Untuk yang mendaftar via online tidak perlu mengisi formulir lagi. Bagi Anda yang mengajukan permohonan dengan datang langsung, sambil menunggu dipanggil, sebaiknya langsung mengisi formulir.

Foto, wawancara dan pembayaran paspor

Saat dipanggil, Anda akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor. Di ruangan ini Anda akan difoto dan diwawancara untuk pengawasan dan pengecekan data untuk memastikan bahwa data yang dicetak itu benar.

Saat wawancara Anda akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan data pribadi. Berikan data anda secara sah dan benar. Identitas palsu dalam pembuatan paspor, bisa berimplikasi pidana.

Jika ada data yang harus diubah, misal anda pindah rumah, berikan alamat rumah yang terbaru. Hal ini akan berpengaruh bagi paspor Anda dalam jangka panjang, sehingga tidak repot untuk gonta-ganti data di paspor.

Selesai pengambilan foto dan wawancara, Anda akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor. Selanjutnya Anda membayar biaya administrasinya.

Ada perbedaan waktu pembayaran bagi yang mengajukan pembuatan paspor secara online dan datang langsung.

Bagi yang mendaftar online, pembayaran dilakukan setelah mengisi formulir di website dan mendapat email konfirmasi. Sedangkan bagi yang mengajukan pembuatan paspor datang langsung ke Kantor Imigrasi, pembayaran paspor dilakukan setelah wawancara.

Besar biaya pembuatan pasporpun berbeda-beda yaitu Rp 155 ribu untuk paspor 24 halaman, Rp 355 ribu untuk paspor 48 halaman dan Rp 655 ribu untuk paspor elektronik.

Mengapa biaya paspor eletronik sedikit lebih mahal? Hal ini karena dalam paspor elektronik terdapat data biometrik pemegang. Selain itu Anda juga mendapatkan fasilitas autogate di bandara.

Pembayaran biaya paspor dilakukan melalui 3 cara, yaitu : lewat teller Bank BNI, atm BNI atau mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin EDC merupakan mesin gesek dan mungkin belum semua Kantor Imigrasi memilikinya. Jika Anda mempunyai kartu debit atau kartu kredit dengan logo tertentu seperti mastercard atau visa, bisa bayar langsung di Kantor Imigrasi melalui mesin ini.

Pengambilan paspor

Untuk yang mengajukan pembuatan paspor via online, paspor bisa diambil 3 hari setelah wawancara. Sedangkan yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, bisa mengambil paspor 3 hari setelah pembayaran.

Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB, bukan pagi hari. Anda tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor, mengambil nomor antrean dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor.

Demikianlah info dan tips praktis cara membuat paspor bagi Anda yang sedang mempersiapkan rencana ke luar negeri.

Posting Komentar untuk "Info Lengkap Cara Membuat Paspor"