Marka jalan adalah tanda yang kita jumpai ketika berada di jalan raya, namun mungkin tidak semua dari marka jalan tersebut kita ketahui artinya. Padahal pengetahuan tentang marka jalan sangat penting untuk keselamatan penggguna kendaraan bermotor maupun orang lain yang berada di sekitar jalan.
Menurut UU no. 22 pasal 1 ayat 18, Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan
jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang
membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas.
Ada berbagai macam bentuk marka jalan, yakni marka membujur, melintang, serong, marka lambang, dan marka lainnya. Tiap garis marka memiliki arti
yang berbeda. Sebagai pengendara kita wajib memahaminya agar tidak kebingungan
ketika menemukan marka ini di jalan dan tidak melakukan
pelanggaran marka jalan yang dapat berakibat sanksi denda atau pidana.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap
pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp
500.000.
Berikut adalah jenis-jenis marka jalan beserta artinya :
Marka Garis Membujur
Marka garis membujuk adalah marka yang sejajar dengan sumbu
jalan. Dalam hal ini terdapat tiga jenis marka garis membujur, yaitu :
Marka garis utuh
Atau marka garis tidak terputus-putus, yang berfungsi
sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur
ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda
tepi jalur lalu lintas. Marka garis membujur utuh sering dijumpai di tempat
yang mengandung bahaya, misalnya tikungan, tanjakan, turunan, atau tempat yang
ramai.
Marka garis putus-putus merupakan pembatas lajur
yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas dan (atau) memberi peringatan bahwa
akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan. Pengemudi boleh
melintasi marka ini, misalnya untuk pindah jalur sebelahnya yang kosong atau akan
mendahului kendaraan lain di depan.
Marka garis ganda yang terdiri dari garis utuh
dan garis putus-putus, yang menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi
garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang
berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Garis ganda yang berupa dua garis utuh yang ada pada aspal jalan menyatakan bahwa kendaraan
dari masing-masing sisi dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Marka ini adalah marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Fungsi dari markah ini untuk mengingatkan pengguna kendaraan untuk berhenti atau mengurangi kecepatan berkendara.
Terdapat dua jenis markah garis melintang yaitu melintang
utuh dan putus-putus
- Marka garis
melintang utuh berfungsi untuk menguatkan rambu stop dan traffic light
sebagai tanda berhenti kendaraan. Di perlintasan kereta api biasanya terdapat
marka ini.
- Marka garis
melintang putus-putus berfungsi untuk menguatkan rambu hati-hati sebagai
tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain
yang telah ditetapkan oleh rambu.
A. Rambu STOP segi lima merah : Pengemudi harus
berhenti untuk mengamati situasi persimpangan. Apabila dirasa aman, baru masuk
ke persimpangan.
B. Rambu Segitiga bingkai merah : Pengemudi harus mengurangi mengurangi
kecepatan (tidak harus sampai berhenti) untuk mengamati situasi persimpangan.
Apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan.
Marka jalan melintang ini dapat kita
temukan pada persimpangan jalan 2 arah, marka melintang pada persimpangan jalan
searah dengan 2 jalur, marka melintang pada persimpangan jalan searah dengan 3
jalur, marka melintang pada zebra cross, dan beberapa tempat lainnya.
Marka Garis Serong
Marka serong merupakan marka yang membentuk garis utuh namun marka ini tidak tergolong dalam marka membujur ataupun melintang. Gunanya untuk menyatakan suatu daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka serong yang sering kita jumpai adalah marka yang
menunjukkan bahwa akan ada pemisah arus jalan dari satu arus menjadi dua arus
jalan atau penyatuan arus jalan dari dua arus menjadi satu arus jalan.
Keterangan :
A: Setelah ini akan ada pemisahan arus jalan dari satu
menjadi dua arus jalan
B: Setelah ini akan ada penyatuan arus jalan dari dua menjadi satu arus jalan
C: Ada area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator. Marka ini biasanya ditemui di jalan tol
B: Setelah ini akan ada penyatuan arus jalan dari dua menjadi satu arus jalan
C: Ada area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator. Marka ini biasanya ditemui di jalan tol
Marka Lambang
Yaitu marka yang berupa tanda panah, segi tiga atau tulisan.
Tanda-tanda tersebut untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk
melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas
atau tanda lalu lintas lainnya.
Marka lambang digunakan khusus untuk menyatakan
pemberhentian mobil, bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang, disamping itu
pula menyatakan pemisahan arus lalu-lintas sebelum mendekati persimpangan yang
ada lambangnya berbentuk panah.
Marka
Lainnya
Diantaranya adalah marka untuk menyebrangi jalan (Zebra Cross)
yaitu :
- Marka yang berupa garis utuh yang membujur tersusun
melintang jalur lalu-lintas dan marka berupa dua garis utuh melintang jalur
lalu-lintas,
- Marka untuk menyatakan tempat penyebrangan sepeda
dipergunakan dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat
- Paku jalan yang memantulkan cahaya yang meliputi :
- Paku jalan (Road Studs) terbuat dari logam plastik atau keramik. Paku jalan digunakan sebagai tanda garis tengah jalan, dimana paku jalan dilengkapi dengan reflector (Alamat pemantul cahaya) agar terlihat pada malam hari. Paku jalan ini biasanya digunakan pada marka garis membujur sebagai batas pemisah lajur atau pun sebagai batas kiri dan kanan badan jalan.
- Delineator terbuat dari bahan plastik atau fiberglass, digunakan sebagai tanda pembatas tepi jalan. Biasanya berbentuk lempengan tiang-tiang dan mempergunakan cat berwarna merah atau putih yang memantulkan cahaya saat terkena cahaya lampu kendaraan di malam hari.
- Traffic Cones merupakan alat pengendali lalu lintas yang bersifat sementara yang berbentuk kerucut berwarna merah dan dilengkapi dengan alat pemantul cahaya (reflector).
Dengan mengetahui jenis dan arti makna marka di jalan raya, semoga kita semua bisa menjadi pengguna jalan yang baik dan terhindari dari kejadian yang tidak diinginkan.
Posting Komentar untuk "Arti Dan Fungsi Marka Di Jalan Raya"