Cara Adopsi Anak – Bagi setiap pasangan yang telah
menikah, memiliki seorang anak tentu menjadi sebuah dambaan yang selalu
dinanti-nanti kehadirannya.
Namun jika buah hati yang dinanti tidak kunjung tiba, dan
berbagai usaha untuk mendapatkan keturunan tidak membuahkan hasil, mengangkat
anak menjadi sebuah keputusan yang banyak dipilih.
Untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi anak
secara resmi, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang
telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa
datang.
Mengangkat seorang anak melalui prosedur yang benar, akan
menjamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak
oleh calon orangtua yang hanya berbekal keterangan notaris. Padahal seharusnya
melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak
dan mampu.
Surat Pengakuan Pengangkatan Anak yang dikeluarkan notaris
baru tahap awal proses adopsi dan tidak kuat untuk dijadikan dasar pengadopsian. Adopsi
anak yang sah harus berdasarkan putusan pengadilan.
Berikut ini syarat
dan prosedur adopsi anak secara legal yang perlu diketahui oleh mereka yang
akan mengangkat anak :
Syarat Adopsi Anak
Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI No
41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, persyaratan
mengadopsi anak secara legal adalah sebagai berikut :
Pertama, pasangan harus berstatus menikah
dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Kedua, minimal pasangan yang akan
mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan.
Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan
sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan
tersebut.
Keempat, memperoleh persetujuan tertulis
dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga
Negara Indonesia (WNI).
Kelima, surat keterangan kelakuan baik
dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan bpasangan tersebut
adalah sehat secara jasmani dan rohani.
Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya
tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat
yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.
Ketujuh, telah merawat dan memelihara
anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak
balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis
yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk
kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Kesembilan, adopsi anak tidak hanya
berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria
yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Prosedur resmi angkat
anak
Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatas, maka calon
orangtua yang ingin mengadopsi anak harus mengikuti prosedur resmi, sebagai
berikut :
Pertama, ajukan surat permohonan ke
pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah
menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu
(Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
Kedua, petugas dari dinas sosial akan
mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon
saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan
lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan
penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi
Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
Ketiga, calon orangtua dan anak angkat
diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan
mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan
dinas sosial.
Keempat, menjalani persidangan
dengan menghadirkan minimal dua saksi.
Kelima, permohonan disetujui atau
ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang
berkekuatan hukum.
Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.
Sebagai tambahan berikut alamat Yayasan Sayap Ibu Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit Surabaya yang ditunjuk pemerintah untuk melayani proses adopsi anak.
Yayasan Sayap Ibu
Jl. Barito II No.55 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12130
Telepon :
021-722 1763, 021-726 6317
Fax: 021-722 1763
Yayasan Matahari Terbit Surabaya
Jl. Kombes Pol. M. Duryat No. 10 - 12 Surabaya 60262
Telepon (031) 534.1132
Faks. (031) 532.2118
Email : matahariterbit48@yahoo.co.id
Kantor Buka Setiap Hari Mulai pk. 07.00 - pk. 22.00 WIB
Hari Minggu dan Hari Libur Tetap Buka
Yayasan Sayap Ibu
Jl. Barito II No.55 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12130
Telepon :
021-722 1763, 021-726 6317
Fax: 021-722 1763
Yayasan Matahari Terbit Surabaya
Jl. Kombes Pol. M. Duryat No. 10 - 12 Surabaya 60262
Telepon (031) 534.1132
Faks. (031) 532.2118
Email : matahariterbit48@yahoo.co.id
Kantor Buka Setiap Hari Mulai pk. 07.00 - pk. 22.00 WIB
Hari Minggu dan Hari Libur Tetap Buka
Tahapan Adopsi anak
Proses minimal yang mesti dijalankan calon orangtua angkat
adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak
angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin
tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah
diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Calon orangtua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan
negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos /pejabat
yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera
dilakukan pemeriksaan.
Tahap Pertama:
Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua
angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin
dari pemerintah di sini yaitu Kemensos, seorang petugas/pejabat instansi sosial
setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa di ajak bicara), dan pihak
kepolisian setempat (Polri).
Tahap Kedua:
Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi,
akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani wali kota atau bupati
setempat, surat resmi pejabat lainnya, akte notaris dan surat-surat di bawah
tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat
keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat.
Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari
permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar
belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima
anak angkat).
Tahap Akhir:
Penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan
setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan
hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga,
serta cara mendidik orangtua angkat.
Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status
anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran
pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang
mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.
Demikian cara mengangkat anak atau adopsi anak yang legal menurut hukum. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Syarat Dan Prosedur Mengangkat Atau Mengadopsi Anak Secara Legal"