Izin Mendirikan Bangunan IMB Dihapus dan Diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Apa Perbedaannya?

IMB diganti PBG
Ilustrasi IMB diganti PBG (via Google.com)


IMB diganti PBG - Selama ini untuk mendirikan sebuah bangunan, entah itu rumah, kantor, gudang atau gedung, kita harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun saat ini ketentuan tersebut telah berubah. 

Peraturan IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini merupakan bagian turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah secara resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Aturan PBG tersebut telah diteken dan diundangkan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.



PP mengenai PBG ini merupakan beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan berlakunya PP ini, maka otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Apa itu PBG dan apa bedanya dengan IMB?


Sesuai poin 17 pasal 1 PP 16/2021, Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP 16/2021.

Arsip Lain:


Sebagai perbandingan, PP 36/2005 yang mengatur soal IMB lebih menekankan keharusan memiliki izin sebelum membangun gedung.

Berikut bunyi pasal 14 PP 36/2005:
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Sedangkan PP 16/2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin.

Siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG.
Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Dalam Pasal 5 ayat 5 dijelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri. Dengan demikian setiap izin membangun saat ini harus tunduk dalam ketentuan PBG.



Sementara itu Pasal 347 ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Dalam Pasal 347 ayat 3 disebutkan, Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Bagi yang ingin mengetahui isi dan penjelasan secara lengkap PP no. 16 tahun 2021 tentang PBG dapat mendownload dan mencetak salinan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui LINK INI.


Posting Komentar untuk "Izin Mendirikan Bangunan IMB Dihapus dan Diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Apa Perbedaannya?"