Apa itu pinjol ilegal. Modus pinjol menjebak nasabah dengan transfer uang ke rekening tanpa konfirmasi dulu.
Pinjaman Online alias Pinjol makin marak di Indonesia. Pinjol ini merupakan bagian dari Fintech (financial technology) yaitu inovasi di bidang jasa keuangan yang tengah berkembang pesat di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.
Agar aman, masyarakat dihimbau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar melakukan pinjaman pada perusahaan fintech yang legal.
Fintech legal artinya terdaftar resmi di OJK, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi fintech di Indonesia.
Namun masalahnya, jumlah fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia jauh lebih banyak jumlahnya dibandingkan fintech legal.
Fintech ilegal adalah fintech yang tidak terdaftar secara resmi di OJK dan beroperasi dengan aturan yang dibuatnya sendiri dan cenderung merugikan masyarakat.
Sebagai info, sampai pertengahan 2021 jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan. Sementara jumlah pinjol yang tidak terdaftar hingga 2021 ada sekitar 3.000 pinjol.
Padahal Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal sepanjang 2020 hingga Februari 2021.
Namun fintech ilegal masih terus bermunculan, ibaratnya mati satu tumbuh ratusan karena tinggal ganti nama saja.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, ada beberapa ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai masyarakat :
1. Fintech pemberi pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Masyarakat bisa cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
2. Fintech pemberi pinjol ilegal mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri. Namun dibalik kemudahan ini, ada resiko besar yang dihadapi peminjam.
3. Fintech pemberi pinjol ilegal meminta peminjam uang untuk mengizinkan akses semua data dan kontak di HP. Data tersebut nantinya digunakan untuk meneror jika peminjam gagal membayar, yaitu menyebarkan informasi peminjam kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.
Selain itu, fintech abal-abal menjerat peminjam dengan bunga yang sangat tinggi, karena menerapkan bunga harian.
Begitu juga jangka waktu atau tenggat pelunasan bisa diubah sesukanya, seperti dari 90 hari menjadi 7 hari. Dan jika peminjam terlambat membayar, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika dengan teror, intimidasi hingga pelecehan.
Modus Pinjol Menjerat Korban
Berbagai cara dilakukan fintech ilegal untuk menjerat mangsanya. Namun intinya adalah membuat orang yang merasa tak pernah melakukan pinjaman online, tapi tiba-tiba ditagih dan disuruh membayar sejumlah uang berikut bunganya.
Modus lain yang juga meresahkan dilakukan pelaku fintech ilegal dengan melakukan transfer uang begitu saja ke calon korbannya, tanpa konfirmasi sebelumnya. Lalu kemudian melakukan tagihan berikut bunganya.
Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, transfer dana oleh pinjol ilegal secara tiba-tiba bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pemohon karena beberapa kemungkinan :
1. Nasabah pernah mengakses situs website atau aplikasi pinjaman online ilegal. Data nasabah pun terinput dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meski pinjaman telah dibatalkan atau ditolak.
2. Nasabah merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual-beli data.
Tips Menghadapi Transferan Pihak Tak Dikenal
Berikut tips agar tidak jadi korban ulah pihak tak dikenal yang tiba-tiba melakukan transfer uang ke rekening yang membuat Anda memiliki hutang
1. Jangan sampai dana itu terpakai, tetapi tetap simpan dana yang masuk tersebut dalam rekening.
Nanti pada saat pihak pinjol menagih, sampaikan bahwa kamu tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
2. Jika Anda tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, misalnya disertai teror, intimidasi, bahkan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror tersebut. Sebelumnya screenshot dan simpan pesan-pesan dari pihak pinjol tersebut sebagai bukti.
3. Beritahu ke seluruh kontak di ponsel Anda bahwa Anda tidak meminjam dana dari pinjol, sehingga bila mereka mendapat pesan tentang pinjol yang mengatasnamakan nama Anda, agar diabaikan saja.
4. Selanjutnya lapor ke polisi dan dengan melampirkan bukti-bukti yang tersimpan. Anda bisa menyampaikan tanda bukti laporan ke polisi kepada kontak penagih dari pinjol untuk menunjukkan keseriusan Anda.
Arsip Lain:
Pencegahan Dari Pinjol Ilegal
Sebagai pencegahan agar tidak jadi korban pinjol ilegal, Anda bisa melakukan tindakan pencegahan sebagai berikut :
- Jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
- Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
- Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
- Jika Anda menggunakan aplikasi yang mengharuskan upload foto wajah+KTP, jangan lupa diberi watermark/keterangan. Contoh : verifikasi OVO 23/6/21.
- Aktifkan SMS banking agar jika ada transferan yang masuk, segera mendapat notifikasi via SMS.
Posting Komentar untuk "Tips Menghadapi Transferan Masuk Dari Fintech Pinjaman Online Ilegal"