Kartu peserta BPJS Kesehatan. |
Buat kamu yang terdaftar sebagai peserta JKN di BPJS
Kesehatan, mungkin masih banyak yang bingung mengenai penyakit apa saja yang
bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena perlu diketahui, tidak semua
penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sudah bayar tagihan BPJS
Kesehatan tepat waktu – apa nanti bisa ter-cover semua ya?
Tenang, sobat tidak sendirian kok. Buktinya, masih banyak
juga orang di luar sana yang bertanya-tanya dan ingin mencari tahu apa saja sih
penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan – sehingga bisa mengantisipasi
seandainya layanan kesehatan yang diterima ternyata diluar tanggungan BPJS
Kesehatan.
Bisa dikatakan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
sangat banyak, dan bahkan hampir semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bener tuh? Nyatanya memang demikian, karena intinya semua
layanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan kecuali untuk estetika
(kecantikan), infertilitas (ketidaksuburan) dan beberapa layanan medis lain
yang tidak sesuai prosedural BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan secara
eksplisit pada Peraturan Menteri Kesehatan (PermenKes) No. 28 tahun 2014.
Namun memang tidak semua penyakit dan layanan kesehatan dicover oleh BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja coba penyakit yang ditanggung oleh BPJS?
Berikut ini ada beberapa penyakit yang ditanggung oleh BPJS
Kesehatan, yakni:
Abortus spontan komplit
Abortus mengancam/insipiens
Abortus spontan inkomplit
Alergi makanan
Anemia defisiensi besi
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Angina pektoris
Apendisitis akut
Artritis Osteoartritis
Artritis Reumatoid
Askariasis
Asma Bronkial
Astigmatism ringan
Bell’s Palsy
Benda asing di hidung
Benda asing di konjungtiva
Blefaritis
Bronkritis akut
Buta senja
Cardiorespiratory arrest
Cutaneus larva migran
Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol
atau zat psikoaktif lainnya
Demam dengue, DHF Demam tifoid
Demensia
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
Dermatitis kontak alergika
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis numularis
Dermatitis seboroik
Tinea kapitis
Tinea barbae
Tinea fasialis
Tinea korporis
Tinea manum
Tinea unguium
Tinea kruris
Tinea pedis
Diabetes melitus tipe 1
Diabetes melitus tipe 2
Disentri basiler dan amuba
Dislipidemia
Eklampsia
Epilepsi
Epistaksis
Exanthematous drug eruption
Fixed drug eruption
Faringitis
Filariasis
Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
Fraktur terbuka, tertutup
Furunkel pada hidung
Gagal jantung akut
Gagal jantung kronik
Gangguan campuran anxietas dan depresi
Gangguan psikotik
Gastritis
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Glaukoma akut
Gonore
Hemoroid grade 1-2
Hepatitis A
Hepatitis B
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Herpes zoster tanpa komplikasi
Hiperemesis gravidarum
Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
Hipermetropia ringan
Hipertensi esensial
Hiperuricemia (Gout)
Hipoglikemia ringan
HIV AIDS tanpa komplikasi
Hordeolum
Infark miokard
Infark serebral/Stroke
Infeksi pada umbilikus
Infeksi saluran kemih
Influenza
Insomnia
Intoleransi makanan
Kandidiasis mulut
Katarak
Kehamilan normal
Kejang demam
Keracunan makanan
Ketuban Pecah Dini (KPD)
Kolesistitis
Konjungtivitis
Laringitis
Lepra
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
Limfadenitis
Lipoma
Luka bakar derajat 1 dan 2
Malabsorbsi makanan
Malaria
Malnutiris energi-protein
Mastitis
Mata kering
Migren
Miliaria
Miopia ringan
Moluskum kontagiosum
Morbili tanpa komplikasi
Napkin eczema
Obesitas
Otitis eksterna
Otitis media akut
Parotitis
Pedikulosis kapitis
Penyakit cacing tambang
Perdarahan saluran cerna bagian atas
Perdarahan saluran cerna bagian bawah
Perdarahan post partum
Perdarahan subkonjungtiva
Peritonitis
Pertusis
Persalinan lama
Pitiriasis rosea
Pioderma
Pitiriasis versikolor
Pneumonia aspirasi
Pneumonia, bronkopneumonia
Polimialgia reumatik
Pre-eklampsia
Presbiopia
Rabies
Reaksi anafilaktik
Reaksi gigitan serangga
Refluks gastroesofageal
Rhinitis akut
Rhinitis alergika
Rhinitis vasomotor
Ruptur perineum tingkat 1-2
Serumen prop
Sifilis stadium 1 dan 2
Skabies
Skistosomiasis
Status Epileptikus
Strongiloidiasis
Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
Taeniasis
Takikardi
Tension headache
Tetanus
Tirotoksikosis
Tonsilitis
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Urtikaria (akut dan kronis)
Vaginitis
Varisela tanpa komplikasi
Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
Veruka vulgaris
Vulvitis
Arsip Lain:
Layanan Kesehatan Dan Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Batasan mengenai layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
2.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Nah, itulah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung maupun tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mengingat sedemikian banyak penyakit yang ditanggung
oleh BPJS Kesehatan, bahkan bisa bisa dikatakan bahwa hampir semua penyakit
ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka sangat disayangkan bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Karena itu bagi kamu yang belum terdaftar sebagai peserta
JKN di BPJS Kesehatan, sebaiknya segera mengurusnya.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan manfaatnya banyak. Apalagi pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan sangat
mudah dan bisa dilakukan secara online. Selain itu biaya iurannya relatif
terjangkau dan bisa disesuaikan dengan kemampuan setiap orang.
Ditambah lagi, BPJS Kesehatan sudah memiliki ribuan fasilitas kesehatan untuk melayani pasien BPJS Kesehatan yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia, lebih tepatnya sejumlah 27.222 fasilitas kesehatan
(faskes).
Posting Komentar untuk "Mengenal Jenis Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan"