ilustrasi |
Setiap kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan raya harus dilengkapi pelat nomor sebagai identitas.
Pelat Nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan sebuah perangkat wajib yang akan dimiliki oleh setiap kendaraan.
Pihak yang berwenang memberikan pelat nomor ini adalah kepolisian setempat, yang didapatkan ketika kita pertama kali membeli sebuah mobil atau motor. Karena itu plat nomor disebut juga nomor polisi.
Tidak sekedar sebagai identitas, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa mobil atau motor tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Pada TNKB terdapat rangkaian kode yang menunjukkan keterangan tertentu. TNKB memiliki seri unik yang berbeda-beda untuk setiap kendaraan di berbagai wilayah di Indonesia.
Berikut penjelasan pengertian kode huruf dan angka yang terdapat pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Pelat Nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan sebuah perangkat wajib yang akan dimiliki oleh setiap kendaraan.
Pihak yang berwenang memberikan pelat nomor ini adalah kepolisian setempat, yang didapatkan ketika kita pertama kali membeli sebuah mobil atau motor. Karena itu plat nomor disebut juga nomor polisi.
Tidak sekedar sebagai identitas, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa mobil atau motor tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Pada TNKB terdapat rangkaian kode yang menunjukkan keterangan tertentu. TNKB memiliki seri unik yang berbeda-beda untuk setiap kendaraan di berbagai wilayah di Indonesia.
Berikut penjelasan pengertian kode huruf dan angka yang terdapat pada pelat nomor kendaraan bermotor.
SUSUNAN TNKB
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memiliki kode nomor seri atau pelat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. TNKB terdiri dari tiga seri atau kelomok, yaitu :
- Satu atau 2 huruf di awal pada plat nomor kendaraan yang menunjukkan kode wilayah,
- Satu hingga 4 angka di tengah plat nomor kendaraan, yang berarti nomor urut registrasi, dan
- Satu hingga 3 huruf setelah nomor kendaraan yang berarti seri huruf.
Berikut penjelasan susunan TNKB.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memiliki kode nomor seri atau pelat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. TNKB terdiri dari tiga seri atau kelomok, yaitu :
- Satu atau 2 huruf di awal pada plat nomor kendaraan yang menunjukkan kode wilayah,
- Satu hingga 4 angka di tengah plat nomor kendaraan, yang berarti nomor urut registrasi, dan
- Satu hingga 3 huruf setelah nomor kendaraan yang berarti seri huruf.
Berikut penjelasan susunan TNKB.
Kode Huruf awal pada plat nomor kendaraan
Huruf pertama pada pelat nomor kendaraan kita menunjukkan keterangan asal daerah kendaraan tersebut. Setiap daerah di seluruh Indonesia memiliki huruf di plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Hal tersebut diatur untuk mengidentifikasi asal suatu kendaraan dengan mudah.
Huruf pertama pada pelat nomor terdiri dari 1 atau 2 huruf, tergantung daerahnya.
Sebagai contoh plat nomor :
B : Jakarta
AB : Yogyakarta
Informasi kode atau tanda plat nomor kendaraan secara lengkap se Indonesia akan disajikan dalam artikel yang lain.
Kode Angka pada plat nomor kendaraan
Deretan angka yang ada pada plat nomor kendaraan menandakan nomor urut suatu kendaraan. Deretan empat angka ini umumnya diletakan setelah kode huruf asal kendaraan.
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran.
Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor.
Berikut beberapa arti dari kode deretan angka pada plat nomor kendaraan :
- Nomor 1 sampai 1999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
- Nomor 2000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
- Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
- Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
- Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
==== ada pengkhususan nomor urut registrasi untuk DKI Jakarta ...
Huruf pertama pada pelat nomor kendaraan kita menunjukkan keterangan asal daerah kendaraan tersebut. Setiap daerah di seluruh Indonesia memiliki huruf di plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Hal tersebut diatur untuk mengidentifikasi asal suatu kendaraan dengan mudah.
Huruf pertama pada pelat nomor terdiri dari 1 atau 2 huruf, tergantung daerahnya.
Sebagai contoh plat nomor :
B : Jakarta
AB : Yogyakarta
Informasi kode atau tanda plat nomor kendaraan secara lengkap se Indonesia akan disajikan dalam artikel yang lain.
Kode Angka pada plat nomor kendaraan
Deretan angka yang ada pada plat nomor kendaraan menandakan nomor urut suatu kendaraan. Deretan empat angka ini umumnya diletakan setelah kode huruf asal kendaraan.
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran.
Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor.
Berikut beberapa arti dari kode deretan angka pada plat nomor kendaraan :
- Nomor 1 sampai 1999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
- Nomor 2000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
- Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
- Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
- Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
==== ada pengkhususan nomor urut registrasi untuk DKI Jakarta ...
Namun khusus bagi wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta, ada perbedaan dari alokasi nomor urut tersebut. Yaitu sebagai berikut :
- Nomor 1 sampai 2999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
- Nomor 3000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
- Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
- Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
- Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
Karena jumlah kendaraan setiap tahun selalu cenderung bertambah, maka lama-lama angka pendaftaran yang dialokasikan untuk jenis kendaraan tertentu akan habis digunakan.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Kode Huruf setelah nomor kendaraan
Selain kode wilayah di awal dan juga nomor urut registrasi di tengah, di TNKB juga terdapat kode seri huruf.
Kode seri huruf ini disimpan setelah nomor urut registrasi. Kode seri huruf bisa saja tidak ada, namun umumnya terdiri dari satu hingga tiga huruf.
Kode seri huruf belakang pada pelat nomor kendaraan disusun urut berdasarkan register sistem komputerisasi ERI (Electronic Registrasi and Identification).
Seri huruf ini juga menjadi penanda sub wilayah yang mewakili dimana kendaraan diregistrasikan sekaligus menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongan.
Biasanya untuk kota kecil hanya terdiri dari dua huruf, karena perkembangan penomeran kendaraannya tidak terlalu banyak dan masih mencukupi dengan dua huruf di belakang angka.
- Nomor 1 sampai 2999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil penumpang.
- Nomor 3000 hingga 6999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis sepeda motor.
- Nomor 7000 hingga 7999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis bus.
- Nomor 8000 hingga 8999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis mobil barang.
- Nomor 9000 hingga 9999 merupakan alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
Karena jumlah kendaraan setiap tahun selalu cenderung bertambah, maka lama-lama angka pendaftaran yang dialokasikan untuk jenis kendaraan tertentu akan habis digunakan.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Kode Huruf setelah nomor kendaraan
Selain kode wilayah di awal dan juga nomor urut registrasi di tengah, di TNKB juga terdapat kode seri huruf.
Kode seri huruf ini disimpan setelah nomor urut registrasi. Kode seri huruf bisa saja tidak ada, namun umumnya terdiri dari satu hingga tiga huruf.
Kode seri huruf belakang pada pelat nomor kendaraan disusun urut berdasarkan register sistem komputerisasi ERI (Electronic Registrasi and Identification).
Seri huruf ini juga menjadi penanda sub wilayah yang mewakili dimana kendaraan diregistrasikan sekaligus menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongan.
Biasanya untuk kota kecil hanya terdiri dari dua huruf, karena perkembangan penomeran kendaraannya tidak terlalu banyak dan masih mencukupi dengan dua huruf di belakang angka.
Jakarta 3 Huruf
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
F -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, yaitu:
A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
V -> Minibus
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Sebagai contoh pelat nomor : B 2899 SAT
Maka arti kode SAT pada plat nomor tersebut :
- S sebagai kode daerah, dalam hal ini Jakarta Selatan,
- A menunjukkan mobil berjenis sedan / pick up,
- T merupakan abjad acak yang diberikan untuk pembeda. Jadi P disini sebagai huruf pembeda.
Selain itu di bagian bawah plat nomor terdapat juga kode masa berlaku dari TNKB yang berisikan kode bulan dan tahun akhir masa berlaku.
Demikian informasi lengkap dari admin Arsip Info tentang cara memahami arti atau makna kode huruf dan angka yang tertera pada pelat kendaraan bermotor di Indonesia. Dari TNKB yang terpasang di kendaraan, dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis serta asal wilayah kendaraan.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
F -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, yaitu:
A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
V -> Minibus
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Sebagai contoh pelat nomor : B 2899 SAT
Maka arti kode SAT pada plat nomor tersebut :
- S sebagai kode daerah, dalam hal ini Jakarta Selatan,
- A menunjukkan mobil berjenis sedan / pick up,
- T merupakan abjad acak yang diberikan untuk pembeda. Jadi P disini sebagai huruf pembeda.
Selain itu di bagian bawah plat nomor terdapat juga kode masa berlaku dari TNKB yang berisikan kode bulan dan tahun akhir masa berlaku.
Demikian informasi lengkap dari admin Arsip Info tentang cara memahami arti atau makna kode huruf dan angka yang tertera pada pelat kendaraan bermotor di Indonesia. Dari TNKB yang terpasang di kendaraan, dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis serta asal wilayah kendaraan.
Halaman Selanjutnya :
Posting Komentar untuk "Mengenal Arti Dibalik Kode Huruf Dan Angka Pada Pelat Nomor Kendaraan Bermotor"