Jangan Asal Pasang, Ketahui Aturan Pemakaian Roof Box Di Mobil Agar Tidak Melanggar Peraturan

Jangan Asal Pasang, Ketahui Aturan Pemakaian Roof Box Di Mobil Agar Tidak  Melanggar Peraturan
Roof box pada atap mobil kian ngetren (via https://www.carplusme.co.za)


Berlibur bersama keluarga ke tempat wisata diluar kota kian digemari, terlebih pada masa libur panjang. Jika membawa beberapa anggota keluarga dalam sebuah mobil, maka dibutuhkan roof box.

Roof box atau bagasi tambahan ini fungsinya sebagai tempat ekstra agar bisa membawa perlengkapan yang lebih banyak. Roof box ini posisinya diletakkan di atap mobil.

Namun sebaiknya kita berhati-hati dalam memasang roof box. Jika dilakukan sembarangan, bukan tak mungkin malah kena tilang dengan denda sampai Rp 500 ribu.

Jika pemasangan roof box tidak sesuai dengan ketentuan, bisa melanggar peraturan yang ada. Yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 50 Ayat 1 yang menjelaskan larangan modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Dalam aturan tersebut disebutkan larangan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Umumnya ada orang memasang roofbox pada kendaraannya karena dua faktor, yaitu mengikuti tren modifikasi dan/atau memang membutuhkan komportamen tambahan agar bisa membawa barang lebih banyak.

Sebelum menambahkan roof box pada mobil, pemilik kendaraan harus tahu aturan pemakaiannya serta digunakan secara wajar.

Pada dasarnya penambahan roof box pada mobil diperbolehkan asalkan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dan tidak sampai mengubah tipe mobil.

Nah, berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan ketika menempatan roof box di mobil agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana dilansir dari laman Okezone.com.

1. Harus tersedia roof rail terlebih dahulu

Roof rail fungsinya sebagai dudukan penopang roofbox ketika pemasangan. Roof rail yang digunakan harus dipastikan aman dan kuat serta memang diperuntukan menahan bobot. Hati-hati saat membelinya mengingat banyak pabrikan atau aftermarket yang menjual roofrail hanya sebagai pemanis tampilan saja.

2. Perhatian jenis-jenis roof box sesuai kebutuhan

Dilihat dari cara pemasangannya, diIndonesia roof box terbagi dalam 2 jenis. Pertama ada yang dipasang dengan cara dibor, kedua dengan cara menjepit pada tulangan atap.

Cara terbaik untuk memilihnya yakni sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daya angkut baban mobil Anda. Sebab kedua jenis roofrack memiliki kebelihan dan kekurangan masing-masing.

3. Perhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan

Roofbox yang dipergunakan hanya diperbolehkan menahan bobot sebesar 75 Kg saja dan tidak boleh melebihi dari berat tersebut.

Jika roofbox yang digunakan si pemilik mobil melebihi batas tadi, maka siap-siap untuk dikenakan pelanggaran sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

4. Perhatikan desain dan bahan roofbox

Pemilihan desain dan bahan roof box harus sesuai dengan mobil yang akan dipasangkan. Hal ini mengingat pemakaian roofbox pada kecepatan tinggi secara otomatis mengurangi aerodinamika pada mobil. Sehingga malah dapat menimbulkan masalah baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

5. Perbaiki ulang gaya berkendara

Syarat yang terakhir yang perlu diperhatikan ketika memasang roof box, gaya berkendara perlu diperbaiki.

Pasalnya pengendalian mobil dengan dan tanpa roofbox tentu sangat berbeda. Usahakan jangan bermanuver terlalu ekstrim untuk menghindari hilangnya kontrol pengendalian yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Itulah beberapa syarat dan ketentuan aturan yang wajib diperhatikan dalam pemasangan roof box pada mobil sesuai dengan peraturan undang-undang dan demi keselamatan si pengendara.

Halaman Selanjutnya :



Posting Komentar untuk "Jangan Asal Pasang, Ketahui Aturan Pemakaian Roof Box Di Mobil Agar Tidak Melanggar Peraturan "