Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.
Bentuk label atau logo halal terbaru ini mengadopsi bentuk gunungan pada wayang dan motif surjan.
Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Berikut penjelasan makna filosofi pada label Halal Indonesia yang berbentuk Gunungan dan motif surjan.
Filosofi Label Halal Indonesia
Bentuk label halal terbaru ini mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek atau komponen, yaitu Logogram dan Logotype.
Logogram berupa bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.
Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Bentuk Gunungan
Bentuk gunungan pada label itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.
Motif Surjan
Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Warna Ungu
Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
Warna ungu tersebut merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan
Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal di samping menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan seluruh aspek produksi terhindar dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Itulah penjelasan singkat tentang filosofi yang terkandung pada label Halal Indonesia, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Makna Filosofi Label Halal Indonesia Berbentuk Gunungan Dan Motif Surjan"