Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Yang Wajib Diketahui

Pengibaran bendera merah putih di puncak gunung
(via Goodnewsfromindonesia.id)


Setiap Bulan Agustus, bendera merah putih tampak berkibar di seluruh penjuru tanah air. Hal ini tentu dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, penghargaan dan sekaligus memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Tapi tahukah Anda bahwa pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan asal-asalan atau sembarangan. Ada aturan dan larangan yang harus dipatuhi saat mengibarkan sang saka Merah Putih.

Agar tidak salah, kita perlu mengetahui aturan tentang ukuran dan ketentuan mengibarkan bendara sangka saka Merah Putih.

Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Dinukil dari berbagai sumber, berikut informasi mengenai makna, dan aturan yang berkaitan dengan penggunaan dan pengibaran bendera merah putih.


MAKNA BENDERA MERAH PUTIH


Bendera merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia. Bendera merah putih merupakan simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bendera merah putih bukan sekadar selembar kain yang terdiri dua warna.

Penggunaan warna merah dan putih pada bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang mendalam.

Bendera Merah Putih disebut juga sebagai bendera dwiwarna, terdiri dari dua bagian. Bagian atas berwarna merah sedangkan bagian bawah berwarna putih.

Warna Merah bagian atas berarti berani dan putih berarti suci. 

Warna putih menjadi simbol jiwa manusia, sementara merah melambangkan tubuh manusia. Jadi, warna merah dan putih saling melengkapi satu sama lain.

Kedua warna bendera merah putih ini menjadi jati diri bangsa. Kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu. 

Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit. 


KETENTUAN PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH


Menurut Pasal 3 Ayat (3) UU 24/2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sedangkan rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU 24/2009. 

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. 

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.


UKURAN BENDERA MERAH PUTIH


Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. 

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni :

  • Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • Bendera Merah Putih ukuran  120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja


ATURAN PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH


Mengutip Indonesiabaik, aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.


TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA NEGARA


Ada 7 tata cara penggunaan bendera Merah Putih yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009. 

Berikut ini penjabaran aturan penggunaan bendera Merah Putih itu: 

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. 

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 

3. Bendera Negara dipasang membujur rata jika dipasang pada dinding. 

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. 

5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Dan jika diturunkan, harus dinaikkan dulu lalu diturunkan. 

6. Semua orang yang hadir dalam penaikan atau penurunan Bendera Negara harus hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan selesai. 

7. Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

LARANGAN TERHADAP BENDERA MERAH PUTIH


Selain memperhatikan aturan pengibaran bendera Merah Putih di atas, setiap warga negara juga harus mematuhi sejumlah larangan. 

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ada sejumlah larangan terhadap bendera Merah Putih. 

Larangan tersebut tercantum pada Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009. Larangan terhadap bendera Merah Putih meliputi: 

- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; 

- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; 

- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; 

- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 


Pelanggaran

Pelanggaran terhadap larangan bendera Merah Putih di atas bisa berujung sanksi. Pasal 66 4 UU No 24 Tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. 

Pasal 67 4 UU No 24 Tahun 2009 menyatakan, setiap orang bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 jika: 

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; 

dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; 

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; 

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Demikian info lengkap aturan mengenai pengibaratan bendera merah putih yang wajib diketahui, termasuk ukuran baku bendera merah putih dan ketentuan penggunaannya yang tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sanksi hukumnya jika dilanggar.

Posting Komentar untuk "Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Yang Wajib Diketahui"