Apakah biaya scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung jenis perawatan gigi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini untuk konsultasi maupun tindakan khusus, salah satunya adalah scaling gigi.
Scaling gigi, atau pembersihan karang gigi, merupakan prosedur umum yang dilakukan oleh dokter gigi. Proses ini menggunakan alat bernama ultrasonic scaler untuk membersihkan karang gigi yang, jika tidak ditangani, dapat merusak kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara keseluruhan. Prosedur ini termasuk dalam jenis perawatan non-operasi.
Bagi peserta yang terdaftar, layanan scaling gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat terdapat indikasi medis yang jelas. Layanan ini tidak mencakup perawatan yang dilakukan semata-mata untuk alasan estetika atau kecantikan.
Jadi, jika Anda membutuhkan scaling gigi, pastikan kebutuhan tersebut didasarkan pada indikasi medis agar dapat memanfaatkan manfaat dari BPJS Kesehatan.
Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS tidak sebatas scaling gigi,namun juga mencakup layanan pemeriksaan gigi lain,seperti cabut gigi, tambal gigi maupun pemasangan gigi palsu.
Selengkapnya daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini:
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat paskaekstraksi
- Tumpatan gigi/tambal gigi
- Scaling gigi pada gingivitis akut.
Syarat Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
Indikasi Medis:
Scaling gigi harus dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena alasan estetika atau atas permintaan pasien sendiri. Hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak. Misalnya, jika pasien mengalami sakit gigi atau infeksi akibat karang yang menumpuk, dan dokter beranggapan bahwa perlu dilakukan pembersihan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Panduan JKN-KIS:
Sesuai dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan, layanan scaling gigi yang ditanggung harus berdasarkan indikasi medis.
Proses Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi:
Peserta bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta. Selain itu, peserta juga dapat melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan dengan rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.
Alat Bantu Kesehatan Gigi:
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi. Alat tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.
Besaran penggantian di FKTP maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi dan maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang gigi.
Di FKRTL, besaran penggantian maksimal Rp 1,1 juta untuk dua rahang gigi dan maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang gigi.
Pemberian protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Pengecualian Layanan:
Peserta BPJS Kesehatan juga perlu mengetahui bahwa layanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan
Bagi kamu yang ingin scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, berikut adalah prosedur dan tata caranya:
Faskes Pertama
1. Kunjungi FKTP Terpilih:
Peserta dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dipilih, seperti puskesmas atau klinik. Pastikan fasilitas tersebut memiliki layanan dokter gigi.
2. Proses Administrasi:
Peserta melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
3. Verifikasi Kartu:
Faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
4. Pemeriksaan Kesehatan:
Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di FKTP.
5. Bukti Pelayanan:
Setelah menerima layanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
6. Pemberian Obat:
Jika diperlukan berdasarkan indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
7.Rujukan ke FKRTL:
Jika terdapat indikasi medis lebih serius dan faskes pertama tidak memadai, dokter akan merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk dilayani oleh dokter gigi spesialis. Rujukan hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali jika puskesmas/klinik tidak memiliki dokter gigi.
Faskes Lanjutan
1. Bawa Identitas dan Surat Rujukan:
Peserta membawa kartu BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
2. Pendaftaran di RS:
Peserta melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
3.Verifikasi dan Input Data:
Faskes bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan kartu dan surat rujukan serta menginput data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan mencetak SEP.
4.Legalisasi SEP:
SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
5.Pelayanan Kesehatan:
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, tindakan medis, obat, dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
6. Bukti Pelayanan:
Setelah menerima pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
Itulah syarat dan cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan bagi yang membutuhkan layanan tersebut. Semoga membantu!
Posting Komentar untuk "Syarat Dan Prosedur Scaling Gigi Dengan BPJS Kesehatan"